Text
Panduan Penggunaan Dan Pengelolaan Dana Desa
Dana desa merupakan sejumlah anggaran dana yang dialokasikan pada desa dari pemerintah berasal dari APBN. Dana desa tersebut diatur oleh peraturan menteri keuangan republic Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota Dan Penghitungan Rincian Dana Setiap Desa. Dana ini dibelanjakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. Buku ini memberikan panduan penggunaan dan pengelolaan dana desa yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi penggunaan dana desa.
2023BT0261 | 336.014 ICU p | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain