Text
Hukum Perjanjian Kredit Gunakan Agunan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai
Pada dasarnya perkreditan dahulu kala harus dengan agunan yang berupa kebendaan. Untuk saatini agunan perkreditan akan sepenuhnya diserahkankepada pihak yang membuat perjanjian kredit, karena dalam perjanjian kredit didasarkan prinsip saling mempercayai dan saling menguntungkan antara kreditur dan debitur. Buku ini membahas ketentuan perjanjian hutang dengan agunan surat keputusan pengangkatan pegawai yang bernilai administratif dan yuridis.
BT20250033 | 346.02 MUD h | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain